Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau
DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
1. Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk
mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
2. Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR
mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda.
Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan
Pemerintah atas Presiden.
3. Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk
mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan
pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
4. Hak angket
Hak angket yaitu hak anggota DPR
mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. Hak atau usulan tersebut
harus diajukan minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.
5. Hak interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak DPR
meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut
diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.
6. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota
DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/
berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.
7. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk
mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak
petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu
anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah,
menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.
8.Hak Imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum
dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Tata Tertib dan kode etik.
9.Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak
DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
10. Hak Protokoler
Hak Protokoler adalah hak anggota MPR, DPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
sumber : http://goresan-coretan.blogspot.com/2012/02/hak-hak-dpr-dewan-perwakilan-rakyat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar